Bahas Perbub No.52 Tahun 2023 dalam Rakor, Pemkab Kutim Wajibkan ASN Bayar Zakat Melalui Baznas

Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) bersama beberapa perangkat daerah yang digelar oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang berlangsung di Ruang Meranti Kantor Bupati Kutim, Kamis (22/6/2023).

Rapat tersebut digelar dalam rangka membahas Peraturan Bupati (Perbub) No.52 Tahun 2023 tentang pengelolaan zakat, infak dan sedekah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Kutim.

“Didalam Perbub yang kemudian akan menjadi Perda mewajibkan para ASN yang beragama Islam untuk membayar zakatnya melalui Baznas,” ucap Ardiansyah dalam sambutannya.

Dengan mekanisme yang sudah di atur dalam perbub, Ardiansyah menyampaikan hal ini dapat memudahkan para ASN yang beragama Islam untuk menyalurkan zakatnya.

“Harapannya penyaluran zakat ini bisa langsung dilakukan pemotongan melalui Bank Kaltimtara,” ungkapnya.

Ardiansyah menjelaskan bahwa sebelumnya penyaluran zakat melalui Bank Kaltimtara sedikit terhambat dengan adanya pernyataan BPK yang melarang adanya pemotongan, setelah melakukan koordinasi dan konfirmasi, akhirnya diperbolehkan dengan syarat ada lembar surat pernyataan.

“Akhirnya perbub kita buat dan fasilitasi, semoga dengan adanya zakat profesi ini, Baznas kembali mampu memberikan yang terbaik kepada masyarakat,” harapnya.

Ardiansyah menyatakan telah menjadi saksi atas aksi yang telah dilakukan oleh Baznas yang selalu ada untuk membantu masyarakat, mulai dari bedah rumah hingga bantuan korban bencana.ADV

Writer: DimasEditor: Dila

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!