Sangatta – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Sosialisasi Standar Pelayanan (SP) Administrasi Kependudukan (Adminduk) dan Pencatatan Sipil yang diikuti oleh 30 peserta perwakilan masing-masing Perangkat Daerah (PD) di D’lounge Room, Hotel Royal Victoria, Kecamatan Sangatta Utara, Selasa (13/6/2023).
Asisten Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Poniso Suryo Renggono membuka secara resmi kegiatan tersebut.
“Kegiatan ini diselenggarakan agar pihak terkait dapat memahami serta melakukan peningkatan kualitas pelayanan di bidang administrasi kependudukan,” ucap Poniso dalam kesempatanya menyampaikan sambutan.
Menurutnya, standar pelayanan administrasi adalah instrumen yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan sekaligus acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai janji dan komitmen instansi penyelenggara kepada masyarakat selaku enerima layanan.
Poniso menyebutkan berdasarkan undang-undang no.25 tahun 2009 tentang pelayanan publik bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar pelayanan sebagai tolak ukur dalam penyelenggaraan pelayanan dilingkungan masing-masing.
“Semoga seluruh pihak yang mengikuti kegiatan ini bisa memberikan masukan dan saran serta usulan agar standar pelayanan Adminduk dan pencatatan sipil di Kutim bisa tersusun dengan baik dan kualitas pelayanan meningkat,” pungkasnya.ADV