Sangatta – Menjelang hari masuk sekolah tahun ajaran baru 2023/2024, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) menegaskan bahwa tidak ada kewajiban Wali Murid untuk membeli perlengkapan di Sekolah.
“Bicara soal seragam, tidak mungkin kita beli semua, yang kita beli itu seragam wajibnya saja seperti baju merah putih untuk SD dan biru putih untuk SMP,” jelas Kepala Disdikbud Kutim Mulyono.
Menurutnya, hal ini perlu diluruskan akahar tidak menjadi masalah yang berkelanjutan.
“Di dalam sekolah memang ada sebuah koperasi sebagai penunjang kebutuhan, tetapi tidak boleh ada paksaan untuk membeli disana,” lanjutnya.
Mulyono mengatakan bahwa koperasi hanya sebagai fasilitas untuk menyediakan serta memenuhi barang – barang keperluan dan kebutuhan sekolah, bukan untuk berbisnis.
“Jangan sampai nanti image pihak sekolah dianggap melakukan bisnis melalui koperasi, kalau mau beli dipersilahkan, kalau tidak juga tidak masalah,” tandasnya.ADV