Sangatta – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dr Bahrani Hasanal mengikuti Kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDPU) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutim dan perwakilan 5 Organisasi Kesehatan di Kantor DPRD Kutim, Kamis (8/6/2023).
RDPU dilaksanakan karena adanya tuntutan penolakan dari 5 Organisasi Kesehatan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law kesehatan . Mereka menganggap proses pembuatannya tidak transparan dan melibatkan pihak mereka. Selain itu juga ada beberapa pasal yang dirasa merugikan tenaga kesehatan.
Sebagai bentuk penolakan dari pihak organisasi kesehatan, mereka mengancam untuk melakukan aksi mogok kerja jika tuntutan mereka diabaikan.
“Semoga hal itu tidak sampai kejadian,” tanggap Bahrani saat ditanya tentang ini usai ikut hearing.
Menurutnya, jika sampai kejadian, tenaga kesehatan pasti punya SOP yang bisa digunakan. Layanan Emergency perlu diprioritaskan, kalau sampai terlambat ditangani bisa mengancam jiwa dan fatal menodai kepercayaan masyarakat terhadap profesi tenaga kesehatan.
“Seminimal mungkin kalau harus terjadi jangan sampai ada, kalau pun harus mengikuti instruksi itu, pastikan ada proporsinya, yang perlu penanganan tetap ditangani,”himbaunya.
Bahrani menegaskan jika ada kejadian tidak mengenakkan, tentu itu menjadi tanggung jawab dari masing-masing.
“Kita sudah menyerukan untuk jangan melakukan itu,”pungkas Bahrani.ADV