Sangatta – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pedoman Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Daerah telah menjadi Peraturan Daerah (Perda) atas kesepakatan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim dalam Rapat Paripurna ke IX yang digelar dirumah Sidang Utama DPRD Kutim, Selasa (06/6/2023).
Turut hadir dalam rapat tersebut, Bupati Kabupaten Kutim Ardiansyah Sulaiman, Plt Asisten Administrasi Umum Didi Herdiansyah, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan Administrasi Umum dan HAM Roma Malau, Sejumlah Perangkat Daerah (PD) di Lingkungan Pemkab Kutim dan Forum Koordinasi Perangkat Daerah (Forkopimda). Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim Joni didampingi Wakil Ketua I Arfan dan Anggota DPRD Kutim.
Sebelumnya, Direalisasikan nya Raperda tentang Pedoman Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Daerah merupakan bentuk perbaikan kinerja aparatur pemerintahan dalam tata kelola penataan kearsipan dalam sebuah daerah, digital maupun manual.
Transisi Raperda menjadi Perda telah melalui beberapa tahapan pembahasan dan pertimbangan yang dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus), mulai dari mengadakan beberapa Rapat Internal, Bagian Hukum dan Dinas Terkait, melakukan kunjungan ke DPRD Kota Bandung serta mengadakan Rapat Pleno dengan fraksi dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Hal ini disampaikan oleh Ketua Pansus, dr. Novel Tyty Poembonan. Selanjutnya, ia menyerahkan kepada Bagian Hukum Pemerintahan Kutim untuk melanjutkan tahapan harmonisasi dan fasilitasi.
Usai mendengar pemaparan laporan dari Ketua Pansus, Pimpinan Rapat Joni menanyakan persetujuan dari semua anggota DPRD yang hadir. Jawaban kesetujuan terdengar dari seluruh anggota DPRD yang hadir.
Usai disetujui, Joni menyerahkan penyelesaian segala administrasi yang berkenaan dengan surat keputusan dewan kepada pimpinan bersama Pihak Pemerintah untuk ditindaklanjuti.
Selanjutnya, dilakukan penandatanganan persetujuan yang disaksikan oleh Wakil Ketua DPRD Arfan. Penandatanganan dilakukan antara pihak pertama Pemkab Kutim yang ditandatangani langsung oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman dengan pihak kedua DPRD Kutim yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Joni.ADV