Sangatta – Dalam rangka Review Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), tim terpadu yang terdiri dari Direktorat Tata Ruang Kementerian ATR/BPN perwakilan Pemerintah Provinsi Kaltim bersama Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah melaksanakan monitoring terkait perubahan tata ruang wilayah yang masuk dalam Kawasan Hutan.
Bupati Kabupaten Kutim Ardiansyah Sulaiman menyampaikan bahwa laporan mereka (tim terpadu) sudah masuk Sangatta Selatan Desa Rindang Benua saat menghadiri pesta Budaya Bengen Lepek Majeu di jalan poros Sangatta-Bontang KM 10 Desa Rindang Benua Kecamatan Sangatta Selatan, Sabtu (27/5/2023).
“Sembari menunggu proses perubahan status tata ruang kawasan ini selesai, saya minta masyarakat yang bermukim di sini agar bisa menahan diri dan bersabar untuk tidak melakukan aktivitas apapun,” ucapnya.
Selain itu Ardiansyah menyebutkan bahwa pemerintah Kabupaten telah mengusulkan seluruh wilayah sebesar 141.000 hektar dalam perubahan status tata ruang sehingga bisa menjadi rujukan DPRD Kaltim untuk segera meresmikan peraturan daerah tentang tata ruang.
“Apabila Perda provinsi Kaltim selesai maka selanjutnya akan dijadikan rujukan utama oleh DPRD Kutim untuk perubahan tata ruang di kawasan yang selama ini menjadi dambaan warga masyarakat yang mendiami wilayah tersebut,” lanjutnya.
Ia berharap, tahun ini tim terpadu dapat menyelesaikan tugasnya dan menyetujui perubahan tata ruang seluruh wilayah yang telah diusulkan.ADV