SANGATTA – Asisten III Bidang Administrasi Umum, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Jamiatulkhair Daik meminta Dinas Pariwisata (Dispar) segera membahas Perda Retribusi di bidang Pariwisata.
Ia mengatakan bahwa kolaborasi antara pemerintah dengan berbagai lintas sektor tidak terkecuali para pelaku ekonomi kreatif sangat diperlukan.
“Hal itu dikarenakan para pelaku ekonomi yang menjadi motor penggerak roda perekonomian dalam upaya pemulihan ekonomi pasca pandemi,” ujarnya.
Selain itu, mantan Kepala Dinsos Kutim ini juga menuturkan bidang pariwisata memiliki potensi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kutim.
Oleh karenanya, diperlukan kajian dan keterampilan serta inovasi yang kreatif untuk menggali PAD tersebut.
“Misalnya di Bali, setiap pengunjung atau turis yang datang dimintai uang parkir Rp5 ribu, itu tidak menjadi masalah justru pemerintah dan lembaga adat sana mengizinkan,” ungkapnya.
Maka dari itu, ia meminta kepada Dinas Pariwisata selaku leading sektor dalam kegiatan pariwisata dan ekonomi kreatif untuk segera mengusulkan Perda retribusi.
“Dari Dinas Pariwisata supaya segera melakukan konsultasi dengan DPRD untuk membahas usulan Perda retribusi dan sektor pariwisata,” tandasnya.