SANGATTA – Mengenal DTKS untuk penyaluran bantuan sosial baik dari APBD maupun APBN di masyarakat dari Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia (RI).
Plt Sekretaris Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Budi Mulia mengatakan DTKS merupakan singkatan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
DTKS sendiri merupakan data yang dijadikan sebagai acuan dalam pemberian bantuan sosial kepada masyarakat dengan ketentuan tertentu.
“Jadi DTKS ini adalah data induk yang berisi data Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), dan Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial, serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS),” ucapnya, Rabu (23/11/2022).
DTKS ini juga termuat dalam Permensos Nomor 3 Tahun 2021 tentang Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Data Terpadu Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud di atas merupakan perseorangan, keluarga, kelompok, dan masyarakat.
Selain itu, dalam Permensos Nomor 3 Tahun 2022 tentang DTKS juga disebutkan penjelasan tentang PPKS adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga memerlukan pelayanan sosial untuk memenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani dan rohani maupun sosial secara memadai dan wajar.
“Sementara penjelasan tentang Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang dapat berperan serta untuk menjaga, menciptakan, mendukung, dan memperkuat Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial,” ungkapnya.
Budi juga menjelaskan, DTKS sebagai acuan dalam pemberian bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar baik bersumber APBN maupun APBD.
Ia juga menyebutkan bahwa tujuan DTKS adalah agar penyelenggaraan kesejahteraan sosial dapat dilaksanakan secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan oleh kementerian atau lembaga, pemerintah daerah, dan masyarakat.