SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur (DPRD Kutim ) menggelar rapat dengan pendapat (RDP) umum atau Hearing terkait berakhirnya kontrak kerja antara PT KPC dengan PT Theis yang di hadiri oleh Wakil Bupati H Kasmidi Bulang, Ketua DPRD H Joni, Wakil Ketua Asti Mazar, beberapa anggota legislatif, perwakilan pekerja yang tergabung dalam federasi Pertambangan dan Energi KSBSI, Disnakertrans serta unsur terkait lainya pada Rabu (31/8/2022).
Ditemui usai Hearing, Anggota DPRD Hepnie yang memimpin rapat tersebut mengatakan, terdapat kesepakatan yang di tanda tangani antara pihak pihak Karyawan beserta perusahaan yang di saksikan oleh pemerintah, guna sebagai tindak lanjut untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Ada MoU yang kita buat, artinya kita (DPRD Kutim) mendorong bersama pemerintah ke PT KPC untuk mengakomodir para karyawan ini supaya tidak ada pengangguran,” jelasnya.
Dirinya menambahkan, langkah itu itu perlu diambil sebaai upaya untuk menanggulangi jumlah pengangguran di Kutim, apalagi menurutnya mereka (para pekerja) ini merupakan penduduk yang berdomisili di Kutim, dan sudah menjadi kewajiban untuk ikut andil serta serta menjadi bagian dari tanggung jawabnya sebagai wakil rakyat.
“Kita bukan berbicara soal karyawan tapi atas nama rakyat kutai Timur, poinya kami akan mengawal permasalahan ini sampai selesai” jelasnya.
Untuk di ketahui, Ribuan karyawan PT Theis yang merupakan sub kontraktor PT KPC sedang mengalami ketidakjelasan nasib usai perusahaan yang menanungi mereka selama ini di kabarkan kalah tender sehingga mengancam kelangsungan para pekerja yang sudah belasan tahun menggantungkan hidupnya dengan bekerja di perusahaan tersebut.
Adapun tuntutan karyawan yang di sampaikan oleh perwakilanya diantaranya, meminta pemerintah serta DPRD agar memfasilitasi serta mendorong agar para karyawan ex perusahaan PT Theis ini dapat masuk dan kembali bekerja dengan perusahaan yang mendapatkan kontrak kerja dengan PT KPC, sesuai dengan bidangnya masing -masing dan tanpa prosedur yang menyulitkan. Hal itu di sampaikan mengingat saat ini usia rata-rata para pekerja di perusahaan tersebut sudah diluar kreteria persyaratan kerja yang ada saat ini.