Pemkab Kutim Sampaikan Tanggapan Tentang Pandangan Umum Fraksi Raperda Tata Kearsipan

Pemkab Kutim menanggapi pemandangan umum fraksi-fraksi yang Dalam sidang paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD serta dihadiri 20 anggota legislatif
Pemkab Kutim menanggapi pemandangan umum fraksi-fraksi yang Dalam sidang paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD serta dihadiri 20 anggota legislatif

SANGATTA- Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) melalui Plt.Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Ahmad Fauzan menyampaikan tanggapan pemerintah terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi dalam dewan mengenai Raperda Tata Kearsipan Di Lingkungan Pemerintah Daerah pada rapat paripurna ke-32 DPRD Kutim, Kamis (25/8/2022).

Pada kesempatan itu, Pemkab Kutim menanggapi pemandangan umum fraksi-fraksi yang Dalam sidang paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD serta dihadiri 20 anggota legislatif ini, Ahmad Fauzan dalam penyampainya mengatakan pertama kepada fraksi PDI-Perjuangan.

“Secara umum Pemkab Kutim setuju dengan pandangan Fraksi PDI-Perjuangan yang menegaskan pentingnya Raperda ini agar tercipta jaminan arsip yang otentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah serta mampu mewujudkan pengelolaan arsip yang handal dan komprehensif dengan tetap berpedoman pada UU keterbukaan informasi,”ujarnya.

Kemudian Pemkab Kutim juga senada dengan fraksi Golkar bahwa Raperda Tata kearsipan ini nantinya menjadi acuan atau standar baku pengelolaan kearsipan di Kutim. Selanjutnya, pihaknya sepakat dengan pandangan umum fraksi Demokrat yang menyatakan bahwa salah satu peran penting arsip adalah sebagai rekaman informasi kegiatan, pusat ingatan, alat bantu pengambilan keputusan, dan juga alat bukti jika terjadi permasalahan.

Sementara itu, Pemkab Kutim juga sependapat dengan pandangan umum fraksi PPP yang menyebutkan bahwa arsip adalah memori kolektif yang menjadi kekuatan dalam pengambilan kebijakan pembangunan di masa mendatang.

“Kami (Pemerintah) juga sependapat dengan pemandangan umum fraksi Amanat Keadilan Berkarya bahwa proses penyusunan Raperda Tata Kelola Kearsipan jangan sampai ada yang terlewati,” ujarnya.

Senada dengan fraksi Kebangkitan Indonesia Raya yang menyatakan bahwa arsip adalah dokumen dan sumber informasi yang valid yang digunakan mulai dari perencanaan, pelaporan, penilaian, pengendalian dan pertanggungjawaban sebuah pekerjaan. Pemkab Kutim sependapat dengan pandangan fraksi Kebangkitan Indonesia Raya.

Dan yang terakhir, Pemkab Kutim juga setuju dengan pandangan fraksi Nasdem bahwa sistem kearsipan harus dikelola secara komprehensif dan terpadu dan memilah arsip dinamis dan statis dalam penyusunannya. Tujuannya agar ada keutuhan informasi saat dibutuhkan.

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!