SANGATTA – Fraksi PDI Perjuangan mengapresiasi langkah yang telah diambil Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemka Kutim) atas usulan Raperda Tentang Pedoman Tata Kearsipan Di Lingkungan Pemerintah Daerah, hal itu dikarenakan bahwa dengan adanya Raperda tersebut maka, pemerintah dapat melakukan pembenahan terhadap kearsipan daerah.
“Sebab Arsip menjadi sebuah kebutuhan vital dan fundamental bagi sebuah instansi pemerintah,” ucap Yusuf T Silambi saat memacakan pandangan Fraksi terhadap Raperda Tata Kearsipan Di Lingkungan Pemerintah Daerah dalam Rapar Paripurna ke 31 yang di gelar di ruang Sidang Utama pada Rabu (24/8/2022).
Kemudian, Fraksi PDI Perjuangan juga mendorong secara penuh upaya Pemerintah agar memiliki pengelolaan arsip yang baik guna melaksanakan pelayanan secara optimal. Selain itu pengelolaan arsip secara efektif dapat mendukung penyelenggaraan pemerintahan baik dalam hal perencanaan, pelaksanaan, penyelenggaraan kehidupan kebangsaan pada umumnya. Dan, dalam pembuatan Raperda Kearsipan juga sepatutnya mengacu pada aturan per undang undangan diatasnya yakni Undang Undang No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang Undang No. 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan.
“Sehingga diharapkan dapat menjamin ketersediaan arsip yang Otentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah: serta mampu mewujudkan pengelolaan yang handal dan pemanfaatan arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.” Tambahnya.
Pemerintah Daerah Juga diharapkan, sambung anggota Komisi C tersebut, dapat memanfaatkan secara optimal penggunaan teknologi informasi dalam melakukan pembenahaan kearsipan daerah, membuat digitalisasi arsip sebagai upaya dalam memberikan jaminan informasi serta upaya menjaga kemanan bagi ketersediaan arsip daerah. Namun, pada prinsipnya pihaknya mendukung atas hadirnya usulan raperda ini, dan berharap dapat segera dibahas yang lebih lanjut, agar dapat segera mejadi manfaat bagi masyarakat.