SANGATTA – Anggota DPRD Kutim Faisal Rahman menyoroti terkait adanya standar pelayanan minimal (SPM) pendidikan yang belum sepenuhnya berikan oleh pemerintah kepada para siswa. Hal itu diperkuat dengan belum adanya pemerataan pembangunan infrastruktur pendidikan di semua wilayah yang ada di daerah.
“SPM Pendidikan ditetapkan dan diterapkan berdasarkan 6 prinsip yaitu kesesuaian kewenangan, ketersediaan, keterjangkauan, kesinambungan, keterukuran, dan ketepatan sasaran,“ ujarnya. Rabu (21/7/2022)
Prinsip keterjangkauan menjadi salah satu yang menurutnya belum bisa di wujudkan oleh pemerintah daerah saat ini, terutama belum adanya infrastruktur bangunan sekolah yang merata di semua wilayah, terlebih di daerah pesisir.
“Anak-anak di desa Pelawan, kalau mau lanjutkan jenjang ke SLTA harus ke Sangkulirang, Kaubun, Sangatta bahkan Bontang, karena di wilayahnya tidak ada (SLTA) “ ujarnya.
Menurutnya, masih adanya SPM pendidikan terkait keterjangkauan yang belum bisa dipenuhi oleh pemerintah, padahal bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan Pendidikan yang tercantum pada Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa serta diamanatkan dalam salah satu Pasal di UUD 1945 dan pemerintah wajib untuk memenuhinya.
“Padahal perintah dari pusat, daerah itu SPM untuk pelayanan dasar wajib 100 persen di tahun 2023 ini, “ terangnya.
Katanya, Walaupun pembangunan infrastrukur sekolah setingkat SLTA merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi, menurutnya hal itu penting untuk menjadi perhatian semua pihak, agar pemerataan pembangunan infrastrukur dan pemenuhan akan kebutuhan dasar termasuk bidang pendidikan bisa di rasakan oleh semua lapisan masyarakat.