Terkait Cakades dari Luar Daerah, Basti Sanggalani Semua Boleh Mendaftar asal Syaratnya Terpenuhi

Anggota Komisi A DPRD Kutim Basti Sanggalani
Anggota Komisi A DPRD Kutim Basti Sanggalani

KUTAITIMUR- Anggota Komisi A DPRD Kutim, Basti Sanggalani menyebut tidak mempermasalahkan adanya bakal calon dari luar daerah yang ingin mendaftarakan diri untuk mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 77 Desa di 17 Kecamatan di Kutim yang akan di laksanakan pada Desember mendatang. Senin (11/7/2022).

“Semua boleh mendaftar, dan kalau syaratnya terpenuhi kenapa tidak, “ ujarnya saat di temui awak media usai rapat bersama mitra kerjanya di Gedung DPRD, pada jumat (8/7) lalu.

Menurutnya, semua warga negara mempunyai hak yang sama untuk menjadi Calon Kepala Desa (Cakades), walaupun yang bersangkutan bukan merupakan warga yang menetap di sekitar desa tersebut, hal itu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait judicial review yang diajukan oleh Apdesi terhadap pasal 33 huruf g dan Pasal 50 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Kita harus akomodir semua, ketika panitia tidak menerima (Cakades) ini nanti akan timbul diskriminasi, “ ucapnya.

Meski bebas domisili, sambung Politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini, bukan jaminan jika kandidat cakades tersebut serta merta langsung lolos, mengingat, masih banyak persyaratan lain yang masih menunggu untuk dipenuhi, Selain juga harus melewati tahapan verifikasi yang di lakukan oleh panitia Pilkades.

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!