Agusriansyah Ridwan Berharap Pemerintah Memiliki Formulasi yang Pas Mengenai TK2D

Anggota DPRD Kutim Agusriansyah Ridwan
Anggota DPRD Kutim Agusriansyah Ridwan

KUTAI TIMUR- Pemerintah akan menghapus tenaga Honorer yang bekerja di lingkup pemerintah secara bertahap hingga tahun 2023. Kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Kutim, Agusriansyah Ridwan, punya pandangan berbeda terkait kebijakan tersebut, menurutnya, adanya penghapusan tenaga honorer tersebut, sebagai upaya untuk memperbaiki dan penataan kebutuhan pegawai berdasarkan jabatan yang tersedia.

“Saya harap Pemerintah mempunyai analisis formulasi yang pas untuk penyelesaian permasalah honorer tersebut, “ ungkapnya (29/6/2022).

Selain itu, dirinya juga meminta apabila Pemkab Kutim mengajukan penerimaan Aparatur sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengn Kontrak Kerja (P3K) harus benar-benar sesuai dengan analisa jabatan (Anjab) secara maksimal sesuai dengan yang di butuhkan oleh daerah.

Pria yang pernah menjadi pengajar di salah satu sekolah di Kecamatan Sangkulirang tersebut, mengaku sudah mendapatkan gambaran dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan(BKPP) Kutim terkait jumlah tenaga honorer yang jumlahnya 6000 lebih, selain itu, pihak BKPP juga menjelaskan mengenai jumlah yang kan di ajukan ke pusat terkait penerimaan ASN dan P3K di tahun 2022 ini, sebanyak 2015 pegawai.

“Kalau itu di setujui, otomatis dari jumlah honorer yang ada di Kutim, tinggal menyisakan sekitar 4000 saja tenaga honorer, dan akan di coba untuk dicarikan formulasinya, agar tetap di pertahankan dengan mengoptimalkan sumber pendapatan lain yang sah untuk gaji mereka (tenaga honor)“ terangnya.

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!