Raperda Inisiatif DPRD Kutim Tentang Perlindungan Perempuan di Dukung Pemkab Kutim

Raperda Inisiatif DPRD Kutim Tentang Perlindungan Perempuan di Dukung Pemkab Kutim
Raperda Inisiatif DPRD Kutim Tentang Perlindungan Perempuan di Dukung Pemkab Kutim

SANGATTA, Pemkab Kutim Dukung Raperda Inisiatif DPRD Kutim Tentang Perlindungan Perempuan – Sebagaimana diketahui bersama, dalam pengusulan sebuah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). terdapat istilah Raperda usulan Pemerintah dan Raperda usulan inisiatf DPRD. Raperda usulan inisiatif DPRD ini dijamin oleh konstitusi sebagaimana diamantkan Pasal 150 huruf b, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang mengamanatkan bahwa fungsi pemebentukan Perda, DPRD dapat mengajukan usulan Raperda Inisiatif.

Terbaru DPRD Kabupaten Kutim menyampaian Nota Penjelasan mengenai Raperda Inisiatif DPRD Tentang Perlindungan Perempuan, pada Rapat Paripurna beberapa waktu yang lalu. Yang disampaiakan oleh anggota DPRD Kutim Agusriansyah Riduwan.
Berkaiatan dengan Raperda Tentang Perlindungan Perempuan tersebut, Pemerintah Daerah mendukung untuk segera dilakukan pembahasan. Dukungan tersebut disampaikan oleh Plt. Asissten III Rizali Hadi pada Sidang Paripurna ke-13 di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kutim, Rabu (08/06/2022) kemarin.

“Pemkab Kutim memandang, kekerasan terhadap perempuan bukan saja mengancam hak perempuan untuk merasa aman, namun juga mengancam hak kebebasan dan kesetaraan. Pasca pandemi Covid-19 seperti saat ini, dimana berbagai persoalan seperti himpitan ekonomi serta beban mental yang berat dan berlarut membuat perempuan semakin rentan menjadi sasaran kekerasan,” sebut Rizali.

Kekerasan terhadap perempuan sesungguhnya mengancam 3 hal penting akan pemenuhan Hak Asasi Manusia terhadap perempuan, diantaranya ; hak atas kebebasan, kesetaraan dan rasa aman. Untuk itulah perlindungan bagi perempuan dari kekerasan menjadi semakin penting untuk terus diperjuangkan.
“Perempuan merupakan bagian hak asasi manusia, dimana perlindungan, pemenuhan dan penghormatan terhadap hak asasi perempuan adalah tanggung jawab semua pihak. Bagi kami, pemerintah daerah, lembaga legislative (DPRD), lembaga yudikatif maupun partai politik dan lembaga swadaya masyarakat, bahkan warga negara secara perorangan memiliki tanggunga jawab untuk melindungi hak asasi perempun,” imbuhnya.

Peranan perempuan sangat besar diantaranya membangun suasana yang nyaman dirumah, serta memastikan pola hidup sehat dan protokol kesehatan keluarga saat keluar dan masuk rumah.
“Oleh karena itu, sudah selayaknya perempuan senantiasa diberikan kesempatan untuk meningkatkan kapasitas atau kemampuannya melalui pendidikan demi meningkatkan akses perempuan terhadap aktivitas ekonomi dan mendapatkan perlakuan yang setara. Semoga dengan adanya Raperda inisiatif DPRD ini, dapat lebih memberikan kapasitas perlindungan akan perempuan,” harapnya.

Pemkab Kutim mengharapkan Raperda tersebut untuk segera dilakukan pembahasan dan kemudian dapat ditetapkan menjadi Perda, guna menjadi dasar hukum Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk melaksanakan tugas dalam melaksanakan pembangunan Kutai Timur berdasarkan visi dan misi Pemkab Kutim.

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!