Rapat Paripurna Ke-10 DPRD Kab. Kutim Sahkan 11 Desa Persiapan Menjadi Definitif

DPRD Kab.Kutai Timur Menggelar Sidang Paripurna ke-10
DPRD Kab.Kutai Timur Menggelar Sidang Paripurna ke-10

Sangatta – DPRD Kab.Kutai Timur kembali menggelar sidang paripurna ke-10 terkait pembentukan sebelas desa di Kab. Kutai Timur yakni Desa Pinang Raya, Bukit Pandan Jaya, Sekurau Atas, Tepian Raya. Tepian Madani, Tepian Budaya, Kerayaan Bilas, Parianum, serta Kelinjau Tengah, Jabdan dan Desa Miau Baru Utara.

Sebelas Desa Persiapan yang masuk dalam Raperda inisiatif DPRD yang ada di beberapa Kecamatan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), akhirnya di sahkan dan berubah statusnya menjadi definitive atau tetap. Yang di tandai dengan penandatangan oleh oleh Bupati Kutai Timur H. Ardiansyah Sulaiman dan Ketua DPRD Kutai Timur Joni, S.Sos, yang turut disaksikan oleh Wakil Bupati H. Kasmidi Bulang, unsur wakil pimpinan DPRD serta Anggota Dewan berjumlah 27 orang, diruang rapat Utama. DPRD Kab. Kutai Timur, Senin, 6 Juni 2022.

Sebelum pengesahan, dalam laporan nya ketua pansus Raperda 11 desa, dr. Novel Tyty paembonan mengatakan, Konsepsi UU No.6 tahun 2014 tentang Desa membawa paradigma baru dalam pembangunan, mengubah cara pandang pembangunan bahwa kesejahteraan dan kemakmuran ekonomi tidak selamanya berada di kota atau perkotaan. UU tentang Desa mengantar kita agar dalam membangun Indonesia haruslah dimulai dari Desa. Desa menjadi bagian terdepan dari upaya gerakan pembangunan yang berasal dari prakarsa masyarakat, guna mencapai kesejahteraan dan kemakmuran, sekaligus berkeadilan dan berkesinambungan.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas maka dipandang perlu untuk merumuskan paradigma baru dalam Rancangan Peraturan daerah tentang pembentukan 11 Desa ini yang tentu membutuhkan proses dekonstruksi pemikiran yang bersumber dari khasanah akademik, filosofis, empirik dan konstitusional.

Perda desa mempunyai dasar hukum, yaitu Undang-undang No 6 tahun 2014 tentang desa:
• Undang-undang no 23 tentang pemerintah daerah
• Peraturan Pemerintah nomor 43 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang No 6 Tahun 2014
• Permendagri No 1 tahun 2017 tentang penataan desa.

Proses pembahasan sebagaimana diketahui berdasarkan Nota pengantar/penjelasan dari pemerintah yang telah disampaikan pada rapat paripurna tanggal 29 april 2021 sehingga pada tanggal 23 september 2021 telah disahkan pembentukan Panitia Khusus guna membahas RAPERDA tersebut. Bersama pemerintah sebagai bentuk pelaksanaan tugas konstitusi khususnya fungsi legislasi dan ditetapkannlah melalui surat keputusan Pimpinan DPRD No. 7 Tahun 2021 tentang pembentukan PANSUS ini dengan susunan komposisi personalia sebagaimana terlampir di akhir laporan ini.

lebih lanjut, “Dalam rangka proses pembahasan RAPERDA tentang pembentukan 11 Desa ini, Pansus telah berupaya membuka pintu bagi aspirasi dan masukan dari berbagai kalangan, baik masyarakat pada umumnya, maupun kalangan akademisi, Pegiat Pembangunan Desa, Organisasi/Asosiasi yang concern pada Pembangunan Masyarakat desa, tokoh masyarakat, tokoh adat, Birokrasi, stakeholder lainnya” Tutupnya.

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!