Temukan Fakta Baru mengenai Kecelakaan Maut di Rapak Balikpapan, Polda Kaltim: Kemungkinan Ada Tersangka Baru

kecelakaan-maut-di-simpang-rapak-kota-balikpapan-
kecelakaan-maut-di-simpang-rapak-kota-balikpapan-

beritahariankaltim, Sangatta  – Polisi menyatakan fakta baru dari peristiwa kecelakaan maut di turunan simpang Muara Rapak, Balikpapan, Jumat (21/1/2022).

“Kami temukan ternyata truk itu sudah dimodifikasi (perubahan dimensi) yang menyebabkan overload (kelebihan beban). SIM sopir juga palsu,” ungkap Humas Polda Kaltim, Selasa (25/1/2022).

perubahan dimensi kendaraan, panjang kendaraan itu harusnya 7,5 meter tapi dimodifikasi hingga mencapai Panjang 12,5 meter.

“Harusnya kendaraan itu hanya bak terbuka biasa. Tapi ternyata dipakai bawa kontainer peti kemas sehingga kelebihan kapasitas atau muatan,” tutur dia.

sumbuh roda mobil ditambah menjadi tiga dari sebelumnya hanya dua. Mengakibatkan, roda kendaraan pun bertambah. Hal itu berimbas pada daya mesin dan daya angkut.

“Tapi untuk memastikan standar mobil (truk) tersebut kami akan panggil saksi ahli dari pabrik pembuatan truk,” katanya

hasil pemeriksaan polisi juga menemukan Surat Izin Mengemudi (SIM) atas nama MA (48) sopir dari truk itu ternyata palsu dari yang seharusnya SIM A menjadi SIM B2 Umum.

“Masih kami dalami terus, yang jelas sopirnya kena lagi pasal pemalsuan,” ujarnya

polisi memanggil Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan mengonfirmasi perihal uji kelayakan kendaraan (KIR) truk itu.  

Yusuf yakin akan ada tersangka baru jika pengembangan penyidikan menemukan bukti-bukti baru yang belum terungkap.

“Temuan ini buka peluang tersangka baru, bisa jadi. Ini kami lagi kembangkan kemana-mana,” kata yusuf

kecelakaan maut yang terjadi di turunan simpang Muara Rapak, Balikpapan, Jumat (21/1/2022), menewaskan setidaknya 4 orang dan puluhan lainnya terluka

Sopir yang bernama Muhammad Ali mengendarai truk tronton nomor polisi KT-8534-AJ itu bermuatan kontainer 20 fit, berisi kapur pembersih air itu berat 20 ton.

Total kendaraan yang ditabrak yakni enam mobil dan 14 motor. Enam mobil itu, dua angkot, dua mobil pribadi dan dua pikap.

“Laju kendaraan itu (menabrak) sampai kurang lebih sejuah 100 meter,” ungkap Dirlantas Polda Kaltim, Kombes Pol Sony Irawan Balikpapan, Jumat

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!