Bupati Kukar Kucurkan 50 Juta Untuk Program per-RT

Beritahariankaltim, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tengah menggodok Peraturan Bupati (Perbup) tentang anggaran untuk Rukun Tetangga (RT) pada Desember 2021 mendatang.

Saat dikonfirmasi awak media, Asisten 1 Sekretariat Daerah Kukar, Akhmad Taufik Hidayat, menyampaikan dana untuk program RT tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang dialokasikan dalam bentuk program,  bukan uang tunai (cash).

“Awal tahun ini sudah terealisasi program tersebut. Adapun tujuannya untuk men-support kegiatan yang ada di desa, khususnya lini paling depan yakni RT, kegiatan-kegiatan yang berkenaan dengan penguatan pembangunan yang ada di masing-masing desa,” ungkap Taufik.

Ia menuturkan, meski selama ini sudah ada program di desa dan RT di Kukar, namun Bupati Kukar Edi Damansyah menginginkan adanya komitmen untuk mendukung dan memfasilitasi pihak RT melalui program Rp 50 juta per RT.

“Bupati menginginkan ada komitmen bahwa dengan adanya dana desa itu memberikan support, sudah memfasilitasi bahwa RT itu ada jaminan, anggarannya sekian juta,” sebutnya.

Meski pencairan dana Rp 50 juta untuk RT secara bertahap, Taufik meyakini setiap RT yang sudah menerima dana pasti memiliki program kerja yang sesuai dengan anggaran yang dialokasikan.

“Biasanya kan RT kadang-kadang ada yang dapat sekian. Ada yang kecil. Ada yang besar. Ini menjadi persoalan bahwa tidak ada keadilan. Nah, untuk itu, supaya adil maka diberilah komitmen Rp 50 juta. Tinggal program di RT saja dipadukan dengan yang sudah tertuang di dalam ketetapan APBDes,” ucapnya.

Ia berharap program tersebut dapat memberikan motivasi dan semangat terhadap pengurus RT-RT di Kukar dalam melayani masyarakat.

“Khususnya dalam sisi pelayanan ke masyarakat, terutama masalah kependudukan, sosial dan budaya. Itu yang paling diharapkan oleh pemerintah daerah,” pungkasnya. (adv)

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!